Sejarah Pembentukan PPKI
PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk
pada tanggal 7 Agustus 1945 beranggotakan 21 orang. 12 orang Jawa, 3 orang dari
Sumatera, 3 orang dari Sulawesi, sedangkan Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku
dan Tionghua diwakili masing-masing 1 orang.
PPKI secara simbolik dilantik oleh Jenderal Terauchi pada
tanggal 9 Agustus 1945 dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan
Radjiman Wediodiningrat ke Dalat, Vietnam Selatan.
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil ketua Dr. Moh.
Hatta, dan penasihat Ahmad Soebardjo.
Anggota PPKI dipilih langsung oleh Jenderal Terauchi selaku
penguasa perang tertinggi Jepang di Asia Tenggara.
Tanpa sepengetahuan Jepang, PPKI menambah 6 orang lagi
anggota yakni R.A.A. Wiranatakoesoema, Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman
Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Koesumasumantri, dan Mr. Ahmad Soebardjo. Dengan
demikian, PPKI diambil alih oleh bangsa Indonesia dari badan bentukan Jepang
menjadi alat perjuangan rakyat Indonesia sendiri.
PPKI dibentuk sesaat setelah BPUPKI dibubarkan oleh Jepang
pada tanggal 7 Agustus 1945, karena BPUPKI dianggap terlalu cepat mewujudkan
kehendak Indonesia merdeka, dan juga menolak adanya keterlibatan pemimpin
pendudukan Jepang dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.
Tugas PPKI adalah melanjutkan pekerjaan BPUPKI dan
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Peranan PPKI dalam Mempersiapkan Pembentukan Pemerintahan
Pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat
kepada Sekutu. Mendengar berita kekalahan Jepang tersebut, PPKI segera
mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mempersiapkan proklamasi kemerdekaan
Indonesia. Selama masa tugasnya, PPKI melaksanakan sidang sebanyak tiga kali.
Sidang-sidang PPKI dan hasil keputusannya.
a. Sidang I PPKI tanggal
18 Agustus 1945, menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1) Mengesahkan rancangan UUD
sebagai UUD Negara RI
2) Memilih Ir. Soekarno
sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden
3) Untuk sementara waktu
Presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia
b. Sidang II PPKI tanggal 19
Agustus 1945, menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1) Menetapkan wilayah
Indonesia menjadi delapan provinsi dan menunjuk gubernurnya
2) Menetapkan dua belas
departemen beserta menteri-menterinya
3) Mengusulkan dibentuknya
tentara kebangsaan
4) Pembentukan komite nasional
disetiap provinsi
c. Sidang III PPKI
tanggal 22 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1) Dibentuknya Komite Nasional
2) Dibentuknya Partai Nasional
Indonesia
3) Dibentuknya tentara
kebangsaan
Tanggal 22 Agustus 1945 PPKI menyelesaikan tugasnya, tetapi
PPKI baru dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945 bersamaan dengan pelantikan
anggota Komite Nasional Indonesia.
waww... pinter bgt nih tmen q...
sejarah aja bisa