Sumber Pencatatan dan Bukti
Pencatatan
Sumber pencatatan
Tanda bukti transaksi dipakai sebagai bukti pencatatan yang merupakan bukti sumber dalam proses siklus akuntansi. Jika digambarkan siklus akuntansi pada tahap pencatatan adalah sebagai berikut :
Sumber pencatatan - jurnal - buku besar
Tanda bukti transaksi dipakai sebagai bukti pencatatan yang merupakan bukti sumber dalam proses siklus akuntansi. Jika digambarkan siklus akuntansi pada tahap pencatatan adalah sebagai berikut :
Sumber pencatatan - jurnal - buku besar
Pengertian Bukti Transaksi
Bukti transaksi adalah dokumen
pendukung yang berisi data transaksi yang dibuat setelah melakukan transaksi
untuk kebutuhan pencatatan keuangan.
Macam-macam bukti pencatatan
Bukti pencatatan ada yang berasal dari transaksi itu sendiri sebagai pendukungnya, tetapi ada juga yang dibuat untuk internal perusahaan.
Buku transakasi internal
Bukti transaksi internal adalah
bukti transaksi yang dibuat khusus oleh pihak internal dan digunakan untuk
pihak internal perusahaan. Berikut bukti transaksi internal perusahaan.
1) Bukti kas masuk
Tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai (cash).
2) Bukti kas keluar
Tanda bukti perusahaan yang telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian tunai, pembayaran gaji, pembayaran utang, atau pengeluaran-pengeluaran lainya.
3) Memo
Bukti pencatatan antar bagian atau antar manajer dan bagian-bagian yang ada di perusahaan.
1) Bukti kas masuk
Tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai (cash).
2) Bukti kas keluar
Tanda bukti perusahaan yang telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian tunai, pembayaran gaji, pembayaran utang, atau pengeluaran-pengeluaran lainya.
3) Memo
Bukti pencatatan antar bagian atau antar manajer dan bagian-bagian yang ada di perusahaan.
Bukti transaksi ekternal
Adalah bukti transaksi yang
berubungan dangan pihak luar, bukti tersebut dapat berupa kuitansi, faktur,
nota kontan, nota debet, nota kredit, dan cek.
1) Faktur
Adalah tanda bukti yang terjadi pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pihak pembeli. Faktur adalah perhitungan penjualan dengan perhitungan pembayaran kemudian. Biasanya pembuatan faktur dilakukan rangkap 3. Salinan pertama berwarna putih dan diserahkan kepada pembeli. Salinan kedua disimpan penjual setelah ditandatangani pembeli dan akan dijadikan lampiran saat penagihan dikemudian hari. Sedangkan salinan ketiga disimpan di dalam buku faktur. Ciri-ciri Faktur :
1) Faktur
Adalah tanda bukti yang terjadi pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pihak pembeli. Faktur adalah perhitungan penjualan dengan perhitungan pembayaran kemudian. Biasanya pembuatan faktur dilakukan rangkap 3. Salinan pertama berwarna putih dan diserahkan kepada pembeli. Salinan kedua disimpan penjual setelah ditandatangani pembeli dan akan dijadikan lampiran saat penagihan dikemudian hari. Sedangkan salinan ketiga disimpan di dalam buku faktur. Ciri-ciri Faktur :
- Biasanya dibuat rangkap 2, yang asli diberikan
kepada pihak pembeli sebgai bukti pencatatan pembelian secara kredit
sedangkan kopiannya dipegang oleh pihak penjual sebagai bukti pencatatan
penjualan secara kredit.
2) Kuitansi
Bukti penerimaan sejumalh uang yang ditanda tangani oleh penerima uang dan disertakan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.Lembaran kuitansi terdiri dari 2 bagian, bagian sebelah kanan diberikan kepada pihak yang membayar dan bagian kiri yang tertinggal disebut soice (dibaca sus) sebagai arsip penerima uang.
3) Nota
Bukti atas pembayaran terhadap sejumlah layanaan yang telah diberikan kepada oleh suatu perusahaan secara tunai . nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli.
4) Nota debet
Tanda bukti perusahaan yang telah mendebeit perkiraan pelangganya yang disebabkan olleh berbagai hal. Nota debit dikirimkan perusahaan kepada pelanggan karena barang yang dibeli dikembalikan disebabkan rusak, atau tidak sesuai dengan pesanan dan penjual setuju dengan barangnya diterima kembali atau harganya dikurangi.
5) Nota kredit
Adalah bukti perusahaan telah mengkredit perkiraan pengganya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota kredit dikirim oleh perusahaan kepada langgananya sesuai dengan pihak yang tidak cocok atau rusak, untuk itu penjual setuju menerima barangnya.
6) Cek
Surat perintah yang dibuat pihak yang mempunyai rekening dibank agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum didalam cek tersebut.
Bukti penerimaan sejumalh uang yang ditanda tangani oleh penerima uang dan disertakan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.Lembaran kuitansi terdiri dari 2 bagian, bagian sebelah kanan diberikan kepada pihak yang membayar dan bagian kiri yang tertinggal disebut soice (dibaca sus) sebagai arsip penerima uang.
3) Nota
Bukti atas pembayaran terhadap sejumlah layanaan yang telah diberikan kepada oleh suatu perusahaan secara tunai . nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli.
4) Nota debet
Tanda bukti perusahaan yang telah mendebeit perkiraan pelangganya yang disebabkan olleh berbagai hal. Nota debit dikirimkan perusahaan kepada pelanggan karena barang yang dibeli dikembalikan disebabkan rusak, atau tidak sesuai dengan pesanan dan penjual setuju dengan barangnya diterima kembali atau harganya dikurangi.
5) Nota kredit
Adalah bukti perusahaan telah mengkredit perkiraan pengganya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota kredit dikirim oleh perusahaan kepada langgananya sesuai dengan pihak yang tidak cocok atau rusak, untuk itu penjual setuju menerima barangnya.
6) Cek
Surat perintah yang dibuat pihak yang mempunyai rekening dibank agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum didalam cek tersebut.
7) Kas bon
Kas bon merupakan bukti
penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke dalam kas.
Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak
dapat dianggap uang tunai.
2. Asas-asas dalam
Akuntansi
Berikut adalah asas-asas yang
akan kita pelajari :
1. Asas Basis Akrual (accrual
basic) dan dasar tunai (cash basic).
2. Asas Kesatuan Usaha (unit
entity, separates entity).
3. Asas Kesinambungan.
4. Asas perbandingan
pengeluaran dengan pendapatan.
5. Prinsip harga perolehan.
1. Asas Basis Akrual dan Dasar
Tunai
Accrual basic merupakan pembukuan
transaksi akuntansi diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi. Dasar
yang dipakai adalah waktu. Artinya, jika secara waktu suatu pendapatan telah
terjadi maka akan dicatat sebagai pendapatan meskipun belum diterima secara
tunai atas pendapatn tersebut. Demikian pula bila secara waktu beban telah
terjadi maka akan diacatat sebagai beban meskipun belum dibayar secara tunai
atas beban tersebut. Semisal kita menjual barang dengan kredit, kita
mendapatkan pendapatan dicatat dalam bentuk piutang, walaupun belum mendapatkan
uang secara tunai dari pihak kedua.
Cash Basic adalah pembukuan
transaksi akuntansi diakui dan dicatat setelah menerima atau membayar sesuatu
secara tunai. Jadi kalau kita menjual barang secara kredit, maka pembukuan baru
terjadi ketika pihak kedua membayar utangnya.
2. Asas Kesatuan Usaha
Konsep kesatuan usaha berarti
bahwa transasksi dan kejadian setiap kesatuan usaha, harus terpisah dengan
kesatuan usaha yang lain. Jadi tanggung jawab pemilik perusahaan pribadi
terpisah dengan tanggung jawab perusahaan. Hutang pribadi pemilik bukan tanggung
jawab perusahaan. Selain itu apabila pemilik memiliki lebih dari satu
perusahaan maka antarperusahaan memiliki tanggungjawab yang terpisah.
3. Asas kesinambungan
Going Concern adalah
kesinambungan , artinya bahwa perusahaann sebagai alat dari badan usaha dalam
mencari laba , diasumsikan akan terus berkelanjutan dalam menjalankan usahanya.
Jadi perusahaan tidak hanya sekali proses namun terus berproses secara
berkesinambungan.
4. Asas perbandingan pengeluaran
dengan pendapatan
Dalam standar akuntansi keuangan,
pada akhir periode akan dipertemukan (matching) atas pendapatan dengan beban.
Dalam aktivitas ini diwujudkan dalam pembuatan laporan keuangan yang berupa
laporan laba rugi, sehingga diketahui laba atau rugi yang diperoleh dalam
periode yang bersangkutan.
Nah jika pendapatan lebih tinggi
daripada beban maka bisa dikatakan laba. Jika pendapatan lebih rendah daripada
beban maka dikatakan rugi.
5. Prinsip harga perolehan
Harga perolehan merupakan seluruh
pengorbanan ekonomis yang diukur dengan uang untuk memperoleh suatu barang atau
jasa.
Contoh. Jika kita membeli mesin
seharga Rp 3.000.000,00 dengan biaya angkut Rp 100.000,00 dan biaya pemasangan
Rp 900.000,00. Maka harga perolehan yang dicatat adalah sebesar Rp 3.000.000,00
+ Rp 100.000,00 + Rp 900.000,00 = Rp 4.000.000,00. Dan yang dicatat adalah
sebesar harga perolehan.
Mengapa Perusahaan diwajibkan
melakukan pembukuan/akuntansi? Di Indonesia kewajiban melakukan pembukuan
setiap perusahaan didasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
6.
Tujuan yang akan dicapai adalah
untuk mendapatkan informasi informasi tentang transaksi keuangan dan transaksi
barang agar dapat ditentukan dengan tepat kebijaksanaan selanjutnya. Selain
KUHD pasal 6, juga UU Pajak tahun 2000 pasal 28 ayat 1 - 12 yang mewajibkan
perusahaan menyelenggarakan pembukuan perusahaan, sehingga diketahui hak dan
kewajibannya.
Pembukuan yang baik memudahkan pengusaha menghitung laba rugi dan menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Begitu pula pembukuan yang diselenggarakan dengan baik akan memungkinkan investor melakukan penilaian keadaan perusahaan apakah sehat atau tidak.
Pembukuan yang baik memudahkan pengusaha menghitung laba rugi dan menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Begitu pula pembukuan yang diselenggarakan dengan baik akan memungkinkan investor melakukan penilaian keadaan perusahaan apakah sehat atau tidak.
Pasal 6
Setiap orang yang menjalankan
perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut
syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa yang
berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang sedemikian sehingga
dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui
semua hak dan kewajibannya. (KUHD 35, 66, 86, 96, 348; KUHP 396 dst.)
Ia diwajibkan dalam enam
bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut
syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri. (KUHPerd.1881.)
Ia diwajibkan menyimpan
selama tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia menyelenggarakan
catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama beserta neracanya, dan selama
sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-telegram yang diterima dan
salinan-salinan surat-surat dan telegram-telegram yang dikeluarkan. (KUHD 35.)
Pembukuan
Ø Pasal 6 ayat (1)
KUHD
Pengusaha wajib membuat catatan,
sehingga dapat diketahui hak dan kewajibannya setiap saat.
Ø Pasal 6 ayat (2)
KUHD
Pengusaha diwajibkan pula untuk
membuat dan menandatangani neraca.
Dari neraca ini, dapat diketahui
modal yang didapat dari selisih harta dan modal serta keseimbangan antara debet
dan kredit. Pasal ini berkaitan dengan pasal 1131 dan 1132 BW tentang sita
jaminan.
Ø Pasal 6 ayat (3)
KUHD
Pengusaha diharuskan menyimpan
buku-buku, surat-surat, dan neraca yang dibuatnya selama tiga puluh tahun serta
menyimpan selama sepuluh tahun surat-surat kawat dan tembusannya baik yang
telah dikirim atau diterimanya.
Yang dapat melihat pembukuan
Berdasarkan pasal 12 KUHD, mereka
yang dapat melihat pembukuan adalah:
1. Orang
yang berkepentingan langsung
2. Ahli
waris
3. Sekutu
4. Persero
atau pemegang saham
5. Kreditur
dalam hal kepailitan
UU Dokumen Perusahaan (UU
No. 8 tahun 1997)
Berbeda dengan Pasal 6 KHU Dagang
yang menggunakan istilah pembukuan, sementara di Pasal 8 tahun 1997 menggunakan
istilah Dokumen perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 merupakan data,
catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan
dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis diatas kertas atau sarana
lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan
didengar.